30 Jan 2012

Askep Child Abuse


Kali ini saya akan membahas Askep (asuhan keperawatan) pada pasien (anak) penderita Child Abuse.

Pengertian:
Menurut David Gil (1981) yang dikutip dari Lynch MA (1992), yang dimaksud dengan perlakuan salah terhadap anak (Child Abuse) adalah termasuk penganiayaan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak, dimana ini adalah hasil dari perilaku manusia yang keliru terhadap anak.

Etiologi:
Salah satu kepustakaan lain menyebutkan ada beberapa faktor yang berhubungan dengan kekerasan di keluarga, faktor-faktor itu antara lain:
  1. Lingkungan kekerasan (The Cycle of Violence). Salah satu hasil dari penelitian yang konsisten menyebutkan bahwa individu yang mempunyai pengalaman disiksa atau mengalami kekerasan semasa kecilnya akan tumbuh menjadi seorang yang mempunyai kecenderungan untuk melakukan hal yang pernah dilakukan terhadap dirinya pada orang lain, tentunya dalam hal ini adalah anak-anak.
  2. Status social ekonomi. Walaupun para penyelidik masalah penyiksaan anak mendapatkan tidak adanya hubungan antara status social ekonomi dengan tindak penyiksaan, namun beberapa artikel menyebutkan adanya prevalensi yang tinggi di antara mereka yang berstatus ekonomi rendah.
  3. Stress. Penyelidikan di suatu wilayah domestic di Amerika menyebutkan bahwa terdapat hubungan antara kekerasan dalam rumah tangga dengan stress di antara anggota keluarga. Beberapa hal yang dapat meningkatkan tekanan dalam rumah tangga adalah:
    • Kepala rumah tangga yang tidak bekerja
    • Kesulitan keuangan
    • Kehamilan (hubungan dengan kekerasan pada istri)
    • Orang tua tunggal
    • Kehilangan pekerjaan
    • Kematian saudara sekandung dari anak
    • Mempunyai anak yang mempunyai kelainan mental

Penatalaksanaan:
Konversi Magna Carta atau Bill of Rights for Children mencakup banyak ketentuan untuk proteksi dan hak-hak anak sebagai berikut:
  • Hak kelangsungan hidup dan berkembang.
  • Hak yang menyangkut nama, kebangsaan dan identitas.
  • Proteksi anak terhadap eksploitasi seluruh bentuk kekerasan fisik, mental dan pengabaian (maltreatment).
  • Hak untuk mendapat pendidikan.
  • Proteksi anak dari semua bentuk perlakuan salah akibat proses adopsi.
  • Proteksi dari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
  • Hak untuk berpartisipasi.
Lembaga anak Indonesia menetapkan pendekatan pada penganiayaan dan pengabaian anak atas dasar:
  • Sasaran jangka pendek dan jangka panjang.
  • Tujuan dan target yang akan dicapai.
  • Keterlibatan dokter anak, ahli hukum, pendidik, dan lain-lain.
  • Perluasan hukum dan pendidikan pada kesejahteraan anak.
  • Indikator yang dipakai dalam mengevaluasi.
  • Meningkatkan persiapan dan aktivitas yang dibutuhkan.
  • Tersedianya fasilitas dan informasi.
Peran tenaga kesehatan paling penting adalah dalam upaya pencegahan perlakuan salah pada anak, yaitu:
  1. Mngedintifikasi orang tua resiko tinggi yang tidak mampu mencintai, merawat, memelihara, ataupun membesarkan keturunanny dengan memadai.
  2. Pnganiayaan dan pengabaian berat dapat dicegah kalau keluarga tersebut mendapat sebuah bentuk perawatan dan pemeliharaan yang mencakup:
    • Krsus perawatan antenatal
    • Prsalinan
    • Rwat gabung
    • Kntak orang tua dengan bayi premature
    • Kunjungan dokter dan perawat kesehatan masyarakat yang lebih sering, dan
    • Petunjuk yang terus menerus dari masing-masing disiplin ilmu
Pada pertemuan internasional Jenewa (29-31 maret 1999), WHO memfokuskan kebutuhan tindakan pencegahan yang efektif dan meningkatkan kesadaran dalam menurunkan beban kesehatan masyarakat akibat perlakuan salah pada anak.


Lebih lengkapnya, download >> DISINI

0 comments:

Posting Komentar

newer post older post home
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...